Said Didu Dicopot dari PTBA, Menteri BUMN Buka Suara

Senin, 31 Desember 2018 | 16:13 WIB
Said Didu Dicopot dari PTBA, Menteri BUMN Buka Suara
Menteri BUMN Rini Soemarno di kompleks Senayan, Jakarta. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M Soemarno buka suara terkait dengan pencopotan Said Didu dari kursi Komisaris PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).

Rini membenarkan, pencopotan Said Didu karena sudah tidak sejalan dengan perseroan.

Menurut Rini, Said Didu selalu berbeda pendapat dengan pemegang saham PTBA. Padahal, dewan komisaris harusnya mewakili suara pemegang saham.

"Jadi begini, supaya semua sadar bahwa dewan komisaris itu mewakili pemegang saham. Oleh karena itu pemikirannya harus sejalan dengan pemegang saham. Jadi banyak dalam bicara dalam langkah Pak Said Didu enggak mewakili pemegang saham, padahal komisaris itu fungsinya menjaga dan mengawasi direksi untuk menjalankan kepentingan-kepentingan pemegang saham," ujar Rini di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/12/2018).

Rini menambahkan, dengan adanya pengawasan dari komisaris, jajaran direksi juga bisa menjalankan perusahaan sesuai dengan keinginan pemegang saham.

"Tujuannya apa, ya perusahaan harus semakin baik juga cara kita dengan masyarakat bagaimana. Pemikiran tentang perusahaan seperti apa, komunikasi ke publik seperti apa. Simpel saja," imbuhnya.

Sebelumnya, PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan untuk memberhentikan Said Didu sebagai Komisaris Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Adapun alasan Perseroan memberhentikan Said Didu karena dinilai sudah tak lagi sejalan dengan pemegang saham Dwi Warna.

"Sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham Dwi Warna," tulis keterangan PTBA.

Selain memberhentikan Said Didu dari jabatan Komisaris, Perseroan juga memberhentikan Johan O Silalahi dari jabatannya sebagai Komisaris Independen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI