Suara.com - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan untuk memberhentikan Said Didu sebagai Komisaris Perseroan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Adapun alasan Perseroan memberhentikan Said Didu karena dinilai sudah tak lagi sejalan dengan pemegang saham Dwi Warna.
"Sudah tidak sejalan dengan aspirasi dan kepentingan pemegang saham Dwi Warna," tulis keterangan PTBA, Jumat (28/12/2018).
Selain memberhentikan Said Didu dari jabatan Komisaris, Perseroan juga memberhentikan Johan O Silalahi dari jabatannya sebagai Komisaris Independen.
Berbeda dengan Said Didu, Johan mengundurkan diri melalui pesan WhatsApp pada 15 September 2018 kepada Menteri BUMN Rini Soemarno, para Deputi Kementerian BUMN, Direktur Utama Inalum dan Komisaris Utama PTBA serta Direktur Utama PTBA.
"Mengundurkan diri secara tertulis melalui WA tertanggal 15 September 208," bunyi keterangan tersebut.
Perseroan pun mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan sumbangan pemikiran keduanya selama menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris PTBA.