Hanya Bayar Rp 14.500, Antam Bisa Caplok 100 Persen Saham PT ICA

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 28 Desember 2018 | 15:30 WIB
Hanya Bayar Rp 14.500, Antam Bisa Caplok 100 Persen Saham PT ICA
Kantor Pusat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Jakarta Selatan. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam telah menguasai 100 persen saham PT Indonesia Chemical Alumina (PT ICA) setelah membeli 20 persen saham Showa Denko K.K (SDK) Jepang di perusahaan alumina tersebut.

"Antam dapat menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembelian keseluruhan saham PT ICA yang merupakan bagian dari proses negosiasi dan evaluasi secara menyeluruh yang dilakukan oleh kedua belah pihak, Antam dan SDK terkait dengan restrukturisasi kerja sama patungan di PT ICA," ujar Direktur Keuangan ANTAM Dimas Wikan Pramudhito.

Dimas menjelaskan, bahwa penandatanganan akta perjanjian jual beli saham (share purchase agreement - SPA) ini merupakan refleksi atas komitmen perusahaan dalam rangka memperkuat portofolio produk hilir Antam yakni alumina.

Adapun nilai transaksi jual-beli saham SDK di PT ICA kepada Antam hanya sebesar 1 dolar AS atau setara Rp 14.500.

"1 dolar AS itu untuk keseluruhan 20% saham," kata Corporate Secretary Antam Aprilandi Hidayat Setia.

Antam dan SDK secara resmi menandatangani akta perjanjian jual beli saham PT ICA sebagai proses final dari pembelian keseluruhan saham perusahaan Jepang tersebut di PT ICA oleh Antam pada hari ini di Jakarta.

Dengan ditandatanganinya akta jual beli saham ini, Antam secara resmi memiliki keseluruhan saham di PT ICA (100 persen) dari posisi kepemilikan sebelumnya yaitu sebesar 80 persen dengan 20 persen kepemilikan saham dimiliki oleh SDK.

Ditandatanganinya akta jual beli ini, juga menunjukkan bahwa Antam dan SDK telah menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagai pemegang saham sesuai dengan proporsi kepemilikan saham sesuai yang tertuang dalam Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) yang ditandatangani pada tanggal 29 Mei 2018.

Pokok-pokok kesepakatan dalam CSPA tersebut diantaranya mencakup pembayaran kewajiban kepada kreditur, kewajiban pajak, pengelolaan lingkungan, perbaikan pabrik, termasuk pemberian paten milik SDK kepada PT ICA untuk proses produksi dan produk yang telah terdaftar di 36 negara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI