Suara.com - Sebanyak 31 kegiatan usaha penukaran valuta asing (kupva) atau money changer di Bali terpaksa ditutup karena dinilai tidak patuh dalam menjalankan operasionalnya.
Deputi Kepala Perwakilan BI Bali Teguh Setiadi menuturkan, money changer bukan bank yang ditutup itu di antaranya satu kantor pusat dan 30 kantor cabang yang beroperasi di seluruh Bali.
"Seperti tidak ada laporan dan rate yang melebihi ketentuan," kata Teguh Setiadi di Denpasar, Jumat.
Menurut Teguh, jumlah itu lebih rendah jika dibandingkan tahun 2017 dengan jumlah kantor pusat yang ditutup mencapai 23 dan 15 kantor cabang.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi BI Bali itu mengimbau KUPVA bukan bank berizin untuk selalu menaati peraturan termasuk memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen.
Dalam kajian ekonomi dan keuangan regional Bali edisi November 2018, bank sentral itu menyebutkan hingga triwulan ketiga tahun ini nominal transaksi jual beli valas mencapai Rp 9,96 triliun.
Jumlah itu terdiri dari transaksi pembelian mencapai Rp 4,99 triliun dan penjualan Rp 4,97 triliun.
Jumlah jaringan KUPVA bukan bank berizin di Bali pada triwulan ketiga 2018 mencapai 632 kantor terdiri dari 121 kantor pusat dan 511 kantor cabang. (Antara)