Suara.com - Program Satu Juta Rumah yang digencarkan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) telah menetapkan pembangunan satu juta unit rumah per tahun. Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Khalawi Abdul Hamid menyatakan, program ini tidak berarti negara atau pemerintah membagi-bagikan rumah secara gratis kepada masyarakat.
“Program Satu Juta Rumah adalah salah satu wujud nyata bahwa negara hadir untuk menyediakan rumah layak huni bagi seluruh masyaraat. Program ini bukan berarti pemerintah membagi-bagikan rumah dengan gratis, tapi merupakan gerakan bersama yang dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan bidang perumahan, seperti pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, pengembang, perbankan dan sektor swasta lainnya untuk mewujudkan percepatan penyediaan hunian layak bagi masyarakat dalam rangka mengurangi backlog perumahan pada 2015 - 2019 ,” ujarnya, di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), peningkatan rumah layak huni yang dibutuhkan masyarakat sekitar 800 ribu unit per tahun. Hal ini tak sebanding dengan kemampuan pemerintah bersama para pemangku kepentingan bidang perumahan, karena mereka hanya mampu membangun per tahun sekitar 400 ribu unit saja.
“Kemampuan pemerintah untuk menyediakan hunian bagi masyarakat melalui APBN hanya sekitar 20 persen, dan sisanya sekitar 30 persen berasal dari bantuan pembiayaan perumahan, yakni KPR dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan 50 persen rumah dibangun oleh masyarakat secara swadaya dan pengembang perumahan secara formal,” terangnya.
Baca Juga: Dukung Kinerja Petugas Lapas di Cilacap, PUPR Bangun Rusun
KemenPUPR, melalui Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan juga terus mendorong capaian Program Satu Juta Rumah. Ini menjadi salah satu program strategis nasional di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yang tak terasa sudah berjalan selama empat tahun.
Program yang dicanangkan sejak 29 April 2015 di Ungaran, Jawa Tengah ini merupakan terobosan baru dan wujud nyata kehadiran negara dalam rangka menyelesaikan masalah kekurangan kebutuhan (backlog) dan sebagai upaya menyediakan rumah layak untuk setiap warga negara Indonesia.
Rumah layak huni pada dasarnya merupakan amanah dari konstitusi di Indonesia. Dalam Undang-undang Dasar 1945, khususnya di Pasal 28 h Ayat 1, dinyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan serasi”.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR, pembangunan rumah yang termasuk dalam Program Satu Juta Rumah terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2015 jumlahnya 699.770 unit, pada 2016 sebanyak 805.169 unit, dan 2017 sebanyak 904.758 unit.
Adapun proporsi pembangunan rumah tersebut adalah 70 persen untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan sisanya, 30 persen untuk non MBR.
Baca Juga: Putus Akibat Banjir, PUPR Kirim Bailey untuk Jembatan Cipatujah
“Tahun ini, untuk pertama kalinya, jumlah pembangunan rumah di Indonesia dapat menembus satu juta unit, termasuk perbaikan rumah tidak layak huni. Data yang kami miliki pada awal bulan Desember ini, tepatnya 10 Desember 2018, jumlah pembangunan rumah telah mencapai 1.091.255 unit,” ujar Khalawi
Penyediaan perumahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU tersebut menyatakan, “Pemerintah berperan dalam menyediakan dan memberi kemudahan dan bantuan perumahan bagi masyarakat”.