Suara.com - Momen pergantian tahun atau malam tahun baru biasanya dimanfaatkan para artis untuk mematok tarif tinggi untuk sekali tampil. Bayarannya pun bisa dua kali lipat, bahkan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Namun, usai tampil dan mendapatkan bayaran tinggi, apakah para artis itu terbebas dari pajak?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan, setiap kali tampil para artis akan dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Dalam PPh 21 disebutkan para artis termasuk dalam kategori wajib pajak bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberi jasa.
"Jadi nanti si penyelenggara atau event organizer (EO) memotong PPh 21. Si EOnya yang bayar menggunakan PPh pasal 21. Nah itu ada tarifnya sama seperti yang lain," ujar Hestu saat dihubungi, Kamis (27/12/2018).
Adapun tarif yang dikenakan para artis dalam PPh 21 diantaranya, wajib pajak (WP) dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta pajaknya sebesar 5 persen, WP dengan penghasilan tahunan Rp 50 juta - Rp 250 juta dikenakan pajak 15 persen.
Kemudian, WP dengan penghasilan tahunan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan pajak 25 persen, WP dengan penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan pajak 30 persen.
Sedangkan, untuk WP yang tidak memilik NPWP maka dikenai tarif 20 persen lebih dari WP yang memiliki NPWP.
Selain itu, tambah Hestu, para artis juga wajib melaporkan pendapatannya selama setahun dan berapa banyak pajaknya di dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
"Kemudian di Bulan Maret dia (artis) harus laporkan pajaknya berapa, terus bukti potong dari penyelenggara itu," pungkas dia.