Suara.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk menilai pemerintah kurang tegas dalam menyelesaikan persoalan dualisme kewenangan antara BP Batam dan Pemda Batam.
Menurutnya, wacana pembubaran BP Batam yang diungkapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak benar-benar akan dilaksanakan.
Jadi mengungkapkan hal tersebut lantaran menilai banyaknya aset-aset pemerintah pusat yang berada di daerah. Oleh sebab itu, kecil kemungkinan jika pemerintah berani membubarkan BP Batam.
BP Batam adalah lembaga atau instansi pemerintah pusat yang berfungsi dalam pengelolaan, pengembangan dan pembangunan kawasan sesuai dengan fungsi-fungsi kawasan di Batam.
Baca Juga: Gratis Hingga Tahun Baru, Ribuan Kendaraan Mengular di Tol Colomadu
"Saya kira BP Batam tidak akan dibubarkan saya yakin itu. Karena banyak aset-aset pemerintah pusat di daerah," kata Jadi dalam diskusi bertajuk 'Batam Mau Diapain' di D'Consulate Resto, Jakarta Pusat, Sabtu (22/12/2018).
Dualisme yang ada di Batam sebagai alasan pembubaran BP Batam oleh pemerintah dinilai Jadi bukan persoalan yang begitu besar. Sebab, dualisme antara BP Batam dengan Pemda Batam seharusnya bukan dihadirkan solusi untuk menumbangkan BP Batam.
Akan tetapi yang seharusnya dilakukan pemerintah ialah pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa meleburkan aturan BP Batam dengan aturan Pemda Batam.
"Tidak ada dualisme makanya kita menyebutkan ini adalah dua mesin yang harus lebih cepat pertumbuhannya," ujarnya.
"Ini kan jamannya avenger, jika masyarakat pemerintah pengusaha bersama-sama, saya kira tidak ada masalah hanya saja memang harus ditetapkan Peraturan Pemerintah yang menjadi hubungan kerja antara Pemkot Batam dan BP Batam," tambahnya.
Baca Juga: YLKI: Rencana Peluncuran KRL Premium Adalah Langkah Mundur
Namun begitu, Jadi tetap menekankan bahwa Pemda akan tetap menjadi pemimpin sebagai penyelenggara. Dengan adanya itu, tentu akan menghasilkan kerja sama tanpa harus menurunkan perekonomian di Batam hanya dikarenakan faktor internal.