Suara.com - PT Indonesia Asahan Alumunium telah mendapat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia, selain telah mengakuisisi 51 persen saham perusahaan tersebut.
Dengan begitu, Freeport Indonesia kekinian berganti izin dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.
"IUPK juga sudah keluar," kata Deputi Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno saat dihubungi Suara.com, Jumat (21/12/2018).
Fajar melanjutkan, dengan keluarnya IUPK tersebut, maka Freeport Indonesia bisa mengekspor hasil tambangnya. Untuk diketahui, hasil tambang Freeport berupa bijih tembaga, emas, dan perak.
Baca Juga: Ngebet Cerai dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta Akui Ingin Leluasa Pacaran
Sebelumnya, pada hari yang sama, Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengumumkan pelunasan divestasi PT Freeport kepada PT Inalum di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden menjelaskan kepemilikan mayoritas itu akan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jokowi mengatakan, dengan implementasi tersebut, maka jumlah pendapatan dari pajak dan royalti akan lebih baik.
"Disampaikan bahwa saham PT Freeport sudah 51,2 persen sudah beralih ke PT Inalum dan sudah lunas dibayar. Hari ini juga merupakan momen yang bersejarah setelah PT Freeport beroperasi di Indonesia sejak 1973," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensia, Istana Merdeka Jakarta, Jumat sore.
Inalum membayarkan saham Freeport Indonesia sebesar USD 3,85 miliar. Pembayaran dana tersebut menggunakan dana dari penerbitan obligasi.
Baca Juga: Polri Bentuk Satgas Anti Mafia Bola