Papua Dapat Saham 10 Persen Freeport, INALUM 41.23 Persen

Jum'at, 21 Desember 2018 | 18:19 WIB
Papua Dapat Saham 10 Persen Freeport, INALUM 41.23 Persen
Menteri ESDM Ignasius Jonan bersama CEO Freeport McMoran Richard Adkerson. (Suara.com/Dian Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Freeport Indonesia berubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK). Sebelumnya status usahanya Kontrak Karya (KK) PTFI sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.

Proses negosiasi penguasan saham Freeport sekitar dua tahun yang melibatkan pemerintah, Holding Industri Pertambangan PT INALUM (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, akhirnya pada hari ini telah resmi terjadi pengalihan saham mayoritas (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada INALUM.

Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.

Dalam siaran pers INALUM, Jumat (21/12/2018), terkait dengan pengalihan saham, INALUM telah membayar 3.85 miliar dolar AS kepada Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham FCX dan hak partisipasi Rio Tinto di PTFI sehingga kepemilikan INALUM meningkat dari 9.36 persen menjadi 51.23 persen.

Baca Juga: Jokowi: Saham PT Freeport Sudah 51,2 Persen Beralih ke PT Inalum

Kepemilikan 51.23 persen tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23 persen untuk INALUM dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPMM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh INALUM dan 40 persen oleh BUMD Papua.

INALUM akan memberikan pinjaman kepada BUMD sebesar 819 juta dolar AS yang dijaminkan dengan saham 40 persen di IPMM. Cicilan pinjaman akan dibayarkan dengan dividen PTFI yang akan didapatkan oleh BUMD tersebut. Namun dividen tersebut tidak akan digunakan sepenuhnya untuk membayar cicilan. Akan ada pembayaran tunai yang diterima oleh Pemerintah Daerah.

Struktur kepemilikan Pemerintah Daerah Papua tersebut adalah struktur yang lazim dan sudah mempertimbangkan semua aspek, termasuk aspek perpajakan yang lebih efisien bagi semua pemegang saham serta aspek perlindungan dari masuknya penyertaan swasta didalam kepemilikan.

Penyerahan IUPK dilakukan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Bambang Gatot Ariyono kepada Direktur Utama PTFI disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial, Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar Harry Sampurno, Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin dan CEO FCX Richard Adkerson dan Direktur Utama PTFI Tony Wenas di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Tuntasnya proses divestasi telah membuktikan ke dunia internasional bahwa Indonesia tetap mematuhi konstitusi yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya alam yang mandiri tanpa harus memaksakan kehendak dan menasionalisasi kepemilikan asing.

Baca Juga: Menteri Jonan : IUPK Freeport Paling Lambat Selesai Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI