SPBU Nakal Banyak Dikeluhkan Warga di Bali

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 20 Desember 2018 | 08:47 WIB
SPBU Nakal Banyak Dikeluhkan Warga di Bali
Ilustrasi suasana pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sepanjang 2018 tercatat ada sekitar 25 pengaduan masyarakat terkait kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di beberapa daerah di Bali.

"Pengaduan kecurangan pada saat pengisian, meteran di SPBU banyak yang rusak," kata Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, I Putu Armaya.

Di beberapa SPBU yang terdapat di Bali juga takaran BBM meteran yang terdapat di SPBU tidak terlihat jelas, sehingga warga semakin curiga adanya kecurangan pengisian BBM.

Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pada pasal 8 c menjadi landasan hukum yang dijadikan acuan YLPK.

"Dalam pasal itu, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan," tuturnya.

Menurut Armaya, jika SPBU terbukti melanggar maka pengelola atau pemilik SPBU bakal dikenakan sanksi pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Jika ditemukan bukti-bukti terhadap kecurangan tersebut agar diambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Berita ini kali pertama dimuat Kabarnusa.com jaringan Suara.com dengan judul "YLPK Bali Banyak Terima Aduan Kecurangan Petugas SPBU"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI