KLHK Fasilitasi Freeport Bikin Roadmap Selesaikan Masalah Tailing

Rabu, 19 Desember 2018 | 18:23 WIB
KLHK Fasilitasi Freeport Bikin Roadmap Selesaikan Masalah Tailing
Pekerja PT Freeport memasuki Kawasan Terminal Gorong-Gorong, Timika, Papua, Minggu (30/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memfasilitasi PT Freeport Indonesia dalam penyusunan dokumen roadmap untuk menyelesaikan masalah limbah tailing yang telah mencemari lingkungan. Dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Freeport telah membuang limbah tailing hingga merusak ekosistem.

Menteri KLHK Siti Nurbaya mengatakan Freeport telah mempersiapkan roadmap pengendalian lingkungan untuk mengatasi masalah limbah tailing. Pemerintah pun telah memfasilitasi dalam penyusunan kajian masalah limbah tailing.

"Jadi konseptual base sudah selesai, kemudian dia akan dilengkapi dengan studi yang rinci, misalnya untuk konstruksi tanggul-tanggul," kata Siti dalam konferensi pers di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Dalam roadmap yang disusun juga memuat penanganan material tambang di hulu, meliputi limbah tailing dan non tailing. Selain itu, hal terpenting adalah Freeport juga harus melakukan upaya pemanfaatan tailing.

Baca Juga: Caplok Hutan Lindung Secara Ilegal, Freeport Kena Denda Rp 460 M

"Sebab, produksinya itu sangat besar sampai 160 ribu ton sampai 200 ribu ton per hari. Jadi, dia harus dimanfaatkan. Misalnya untuk road base, konstruksi, bangunan, jalan, infrastruktur sipil, material uruk dengan teknologinya ramah lingkungan," tutur Siti.

Roadmap yang disusun terdiri dari dua bagian, pada bagian pertama dibuat konsep perencanaan dari 2018 hingga 2024. Untuk roadmap kedua meliputi perencanaan dari 2025 hingga 2030.

Selama proses implementasi hasil rencana yang tertuang dalam roadmap itu, pemerintah akan terus melakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan. Sehingga, proses perbaikan lingkungan dapat terlaksana dengan baik.

"Sudah ada dokumen yang formal dan dokumen rencana sistematis yang disusun, siap ditandatangani Freeport kemudian disetujui KLHK melalui keputusan menteri," pungkasnya.

Baca Juga: Divestasi Saham Freeport, Jokowi : Tinggal Bayar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI