Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sedang menggodok rencana penetapan bea cukai untuk plastik. Nantinya, hanya plastik jenis kantong plastik kresek saja yang akan dikenakan cukai.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, tidak semua jenis plastik yamg bakal dikenai cukai. Untuk tahap awal, hanya kantong belanja dari plastik atau disebut kantong kresek yang bakal dikenakan cukai.
"Plastik nanti rencananya yang kena (cukai) cuma tas kresek. Jadi nggak semuanya (jenis plastik) kena," kata Nirwala saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Nirwala mencontohkan, penetapan cukai terhadap ethil alkohol. Tidak semua barang yang mengandung ethil alkohol ditetapkan cukai, hanya minuman keras saja yang dikenai cukai.
Baca Juga: Tolak Poligami, Giring Nidji Ditegur Mantan Gitaris Band Metal
"Selama produk akhir bukan barang kena cukai, maka tidak dikenakan cukai. Sama dengan plastik," kata dia.
Nirwala menjelaskan, pada penetapan cukai terhadap plastik, pihaknya menekankan bahwa tidak hanya sekadar pungutan saja. Melainkan juga berkaitan dengan earmarking. Earmarking adalah bentuk pengembalian sebagian dana terhadap pemerintah berupa dana alokasi kesehatan.
"Artinya ketika ada eksternalitas negatif, bagaimana kita menetralkan yang negatif. Jadi plastik juga gitu earmarkingnya harus benar," imbuh Nirwala.