Suara.com - Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-LEM-SPSI) managih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan upah minimum provinsi di atas nilai hasil penaikan UMP berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Anies juga diminta tetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2019 di 86 subsektor.
Tuntutan itu mereka sampaikan dalam aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018). Ketua DPD FSP-LEM-SPSI Yulianto DKI Jakarta mengatakan ketika berkampanye di Pilgub DKI Jakarta tahun 2017, Anies sempat berjanji akan menaikkan UMP di atas persentase.
"Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi dari yang ditentukan dalam PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, melalui mekanisme Dewan Pengupahan," kata Yulianto di depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Di samping itu Yulianto meminta Anies untuk tetap menetapkan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2019 di 86 subsektor. Meskipun sudah ada Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomer 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum yang mengatur tentang UMP dan UMSP yang justru dinilainya telah menyengsarajan buruh.
Baca Juga: Gerindra: Salam 2 Jari Anies Bukan Simbol Kampanye Prabowo - Sandiaga
Permen Ketenagakerjaan Nomer 15 Tahun 2018, Pasal 14 Ayat 2 disebutkan bahwa gubernur tidak dapat menentukan UMSP apabila perundingan antara pengusaha dan buruh tidak mencapai kesepakatan. Kemudian, dalam ayat 3 disebutkan apabila pada tahun berjalan UMSP masih belum disepakati maka diberlakukan UMP tahun berjalan. Hal itu yang lantas dinilai Yulianto telah menyengsarakan buruh.
"Apabila tidak ada kesepakatan antara federasi pekerja sektoral dengan asosiasi pengusaha sektoral maka gubernur diikat tangannya tidak dapat menetapkan UMSP, padahal tahun lalu belum ada itu Permen Nomer 15 Tahun 2018 lancar-lancar saja," uajarnya.
"Jadi kita minta Pak Anies untuk tetap menetapkan UMSP 86 subsektor walaupun ada Permen Nomer 15 Tahun 2018 itu," pungkasnya.