Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menargetkan penerimaan cukai untuk plastik pada 2019 sebesar Rp 500 miliar. Dengan adanya target yang tinggi diharapkan dapat berimplikasi pada penurunan penggunaan plastik yang saat ini cukup meresahkan.
Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, rencana penetapan cukai untuk plastik sudah digulirkan sejak 2017 lalu. Bahkan, pada 2017 pemerintah telah menetapkan target penerimaan cukai sebesar Rp 1 triliun, namun menurun menjadi Rp 500 miliar pada 2018 dan 2019.
"Untuk 2018 ini disiapkan Rp 500 miliar dan tahun depan Rp 500 miliar disiapkan target untuk penerimaan cukai dari kemasan plastik atau kantong plastik," kata Susiwijono dalam diskusi publik Maju Mundur Penerapan Cukai Plastik di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Susiwijono menjelaskan, pengenaan cukai untuk plastik didasarkan pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea Cukai. Dalam peraturan itu, karakteristik dan sifat plastik masuk dalam kategori barang yang wajib dikenakan cukai.
Adapun kriteria barang wajib kena cukai meliputi, barang yang karakteristiknya perlu dilakukan pengendalian konsumsi, perlu dilakukan pengawasan peredarannya, dapat menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup. Selain itu, barang yang pemakaian perlu dibebani pungutan untuk menekankan aspek keadilan dan keseimbangan.
Sementara, merujuk data yang diperoleh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ada sebanyak 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik yang dihasilkan tiap tahunnya. Dari banyaknya sampah yang dihasilkan, hanya 5 persen saja yang bisa didaur ulang dan membutuhkan waktu hingga 100 tahun agar bisa terurai.
"Melihat karakteristik lumayan tepat untuk plastik. Kemasan plastik konsekuensinya memiliki dampak lingkungan sehingga cocok untuk kena cukai," ungkap Susiwijono.