Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka kasus suap proyek fiktif, yakni mantan kepala Divisi II Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman (FR) dan mantan kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).
Selain menetapkan dua tersangka, KPK hari ini Selasa (18/12/2018) memanggil delapan saksi diantaranya Dirut Waskita Beton Precast Jarot Subana, Kabag Marketing Waskita Karya Agus Prihatmono, Kabag Pengendalian Waskita Karya Dono Parwoto, Manajer Maintenance Waskita Beton Precast Imam Bukori.
Selanjutnya, pegawai Waskita Karya Realty Ignatius Joko Herwanto, Musiyono sebagai karyawan swasta, staf pengendalian pada Divisi Sipil Waskita Karya 2013-2015 Joko Ruswanto, dan karyawan PT Pura Delta Lestari Happy Syarif.
Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga kerugian keuangan yang dialami negara setidaknya sebesar Rp 186 miliar.
Diduga perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.
Ke 14 proyek itu adalah proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat.
Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.
Selanjutnya, proyek fly over Tubagus Angke, Jakarta, proyek fly over Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.
"Pada saat ini yang bersangkutan telah di non aktifkan dari jabatan masing-masing serta tetap dipenuhi haknya sebagai pegawai," kata Senior Vice President Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk Shastia Hadiarti dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.