Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Waskita Karya Rumahkan Para Petingginya Terkait Kasus Suap Proyek Fiktif
Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 18 Desember 2018 | 14:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sekda Kota Semarang dan Sejumlah Pejabat Diperiksa KPK di Polrestabes
21 Desember 2024 | 14:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:31 WIB
Bisnis | 10:13 WIB
Bisnis | 10:10 WIB
Bisnis | 09:53 WIB
Bisnis | 09:42 WIB
Bisnis | 09:27 WIB
Bisnis | 09:16 WIB
Bisnis | 08:36 WIB
Bisnis | 08:18 WIB