Waskita Karya Rumahkan Para Petingginya Terkait Kasus Suap Proyek Fiktif

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 18 Desember 2018 | 14:37 WIB
Waskita Karya Rumahkan Para Petingginya Terkait Kasus Suap Proyek Fiktif
Ilustrasi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk. [setkab.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI