Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menaikkan cukai minuman beralkohol sebesar 5 persen. Kenaikan cukai tersebut hanya diperuntukan untuk minuman beralkohol golongan A.
Kenaikan cukai tersebut tercantum pada PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol.
Dalam aturan tersebut, minuman beralkohol golongan A yakni, minuman yang memilki kandungan alkohol hingga 5 persen. Cukai minuman alkohol naik dari Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Dengan naiknya, cukai tersebut apakah jadi sentimen buruk bagi pergerakan saham perusahaan bir?
Baca Juga: Jubir Prabowo: Jokowi Jadikan Kemiskinan Sebagai Senjata di Pilpres 2019
Untuk diketahui, terdapat dua perusahaan minuman beralkohol yang telah menjadi perusahaan terbuka, yaitu PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA).
Menurut Analis dari Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji mengatakan, naiknya cukai bir tidak akan berpengaruh pada pergerakan saham kedua produsen bir tersebut. Pasalnya, kedua saham perusahaan tersebut tidak liquid atau jarang diperdagangkan.
Selain itu, tambah Nafan, konsumen bir juga rata-rata menengah ke atas. Jadi dengan kenaikan cukai bir tersebut tidak akan mengurangi keloyalan konsumen meminum bir.
"Sebenarnya sih tergantung strategi bisnis dijalankan, kalau kalangan menengah ke atas sih kenaikan cukai enggak menjadi sebuah masalah," ujar Nafan saat dihubungi Suara.com, Senin (17/12/2018).
Berdasarkan data RTI, pergerakan saham PT Multi Bintang Indonesia Tbk pada hari ini ditutup naik 0,16 persen di harga Rp 15.875 per saham.
Baca Juga: Ini Pertimbangan Kemenkeu Naikkan Cukai Bir Mulai Januari 2019
Namun, jika dilihat dari analis kalendar RTI, saham MLBI tidak liquid atau sahamnya jarang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).