Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) terus melakukan tugas pokoknya untuk mengembangkan ekonomi nasional.
lembaga ini melaksanaan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM, antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan koperasi dan UMKM.
Dana bergulir yang dialokasikan oleh LPDB ini digunakan untuk kegiatan modal usaha bagi koperasi, UMKM maupun usaha lainnya yang berada di bawah pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM.
Selain memberikan dukungan modal, LPDB juga membantu para pelaku UMKM untuk dapat memperluas pasarnya dengan menggandeng Dinas KUKM, Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), dan Jamkrindo dan Jamkrida, ataupun institusi terkait lainnya.
Baca Juga: LPDB-KUMKM Gelar Rekonsiliasi Pengalihan Dana Bergulir
Perkembangan penyaluran dana bergulir oleh LPDB pun disebut menghasilkan dampak yang positif bagi berkembangan koperasi dan UMKM mitra. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi telah meningkat dari 170.411 unit pada tahun 2009 menjadi 194.295 unit pada tahun 2012.
Usaha mikro tercatat meningkat dari 52.17 juta unit menjadi 58,91 juta unit. Sedangkan usaha kecil meningkat dari 546.675 unit menjadi 629.418 unit dan usaha menengah meningkat dari 41.133 unit menjadi 48.997 unit pada tahun 2009 sampai 2012.
Tidak hanya itu, LPDB yang menyalurkan dana bergulir kepada mitra-mitranya juga menghasilkan kontribusi positif terhadap ekonomi dan sosial dari penerima dana. Sejak awal kelahirannya hingga 2017, LPDB mampu menyalurkan pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi dan UMKM sebesar Rp 8,49 triliun yang diberikan kepada 1.014.078 pelaku UMKM dan menyerap tenaga kerja sebanyak 1.847.787 orang.
Pelaku KUMKM yang telah dilayani saat ini sebesar 52,5% (sektor usaha perdagangan), 16,5% (sektor usaha pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan), 22,6% (sektor usaha jasa), 2,9% (sektor usaha industri pengolahan), 0,1% (sektor usaha bangunan), dan sisanya sektor usaha pertambangan, listrik, gas, air bersih, pengangkutan dan keuangan.
Sepanjang tahun 2017 lembaga ini berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp 200,8 miliar atau sebesar 122,74% dari target yang diamanatkan sebesar Rp 163,6 miliar. Pendapatan tersebut diperoleh dari pendapatan jasa layanan dana bergulir sebesar Rp 128,79 miliar atau 64,14% pendapatan jasa layanan perbankan Rp 71,92 miliar atau 35,82% dan sisanya pendapatan Iainnya sebesar Rp 931 juta atau 0,05%.
Baca Juga: Majukan Ekonomi, LPDB KUMKM Pastikan Dana Bergulir Sampai ke Hilir
Di tangan Direktur Utama LPDB, Braman Setyo, lembaga ini menerapkan paradigma baru untuk lebih memudahkan KUMKM mendapatkan dana bergulir. Sekarang, LPDB memiliki tiga kombinasi dalam menyalurkan dana bergulir. Yaitu, fixed asset (sertifikat tanah, rumah, dan lain-lain), cash collateral (tabungan dan deposito), dan penjaminan dari Perum Jamkrindo atau Jamkrida.
LPDB juga merancang Financial Technology (Fintech). Ini sekaligus akan menandai LPDB-KUMKM sebagai lembaga pemerintah pertama yang menyelenggarakan fintech. Namun, karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan izin, maka saat ini lembaga ini akan menggandeng vendor fintech untuk mewujudkan rencana tersebut.
Penyaluran dana bergulir menggunakan pola konvensional membuat LPDB-KUMKM kesulitan, apalagi tidak diperbolehkan membuka cabang di daerah. Maka dengan menggunakan fintech ini, penyaluran dana bergulir diyakini akan lebih efisien.
Sebagai lembaga pemerintah pertama yang menggelenggarakan fintech LPDB-KUMKM akan mengutamakan prinsip kehati-hatian, baik itu di dalam mengelola dana bergulir yang sumbernya dari APBN, maupun mitra kerja sama. Ada serangkaian proses ketat yang harus dijalani fintech sebelum menjadi mitra LPDB.
Tahun ini LPDB-KUMKM menargetkan panyaluran dana bergulir dengan pola fintech sebesar 100 miliar, dengan menyasar usaha di sektor produktif, industri kreatif, Wirausaha Pemula (WP), maupun mendukung program Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang pembangunan infrastruktur.
Dengan manajemen dan paradigma baru, LPDB-KUMKM bertekad menyalurkan lebih banyak lagi dana bergulir. Dari Rencana Penyaluran Tahun Anggaran 2018, LPDB menargetkan penyaluran dana bergulir sebesar Rp 1,2 triliun. Terdapat rincian yang dialokasikan dengan pola konvensional sebesar Rp 750 miliar dan pola syariah sebesar Rp 450 miliar.
Dari target penyaluran tersebut direncanakan pembagian berdasarkan jenisnya. Yakni, Rp 480 miliar kepada Sektor Riil, Rp 120 miliar kepada Koperasi, Rp 240 miliar kepada Lembaga Keuangan Bank dan Bukan Bank (LKB/ LKBB), dan Rp 360 miliar kepada UMKM yang termasuk di dalamnya Rp 100 miliar untuk Wirausaha Pemula.
Tarif maksimal pembiayaan LPDB KUMKM dibagi dalam empat program. Pembiayaan program Nawacita dengan jangka waktu 5-10 tahun dikenai bunga pinjaman sebesar 4,5%. Program ini untuk sektor pertanian, perkebunan, perikanan. Pembiayaan program sektor riil dengan jangka waktu 5-10 tahun dikenai bunga pinjaman sebesar 5%. Program ini untuk sektor manufaktur, kerajinan, industri kreatif.
Sementara program simpan pinjam dengan jangka waktu 3-5 tahun dikenai biaya sebesar 7% untuk kegiatan KSP, LKB, LKBB dan BLUD. Terakhir program KSP, KSPPS Premier dan Sekunder dengan sistem bagi hasil 70:30, program ini untuk Koperasi Syariah, LKB, LKBB.
LPDB melakukan perubahan mendasar dengan menyederhanakan kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir bagi koperasi, UMKM, Lembaga Keuangan Bank (LKB) dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Syarat ini lebih ramah ketimbang sebelumnya.
Penyederhanaan syarat pinjaman ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 tentang kriteria dan persyaratan pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi. Dalam Permenkop tersebut dijelaskan syarat pengajuan pinjaman dana bergulir oleh koperasi, yakni membuat surat permohonan, proposal, memiliki akta pendirian dan pengesahan, laporan keuangan yang jelas, laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan legalitas koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola. Sedangkan syarat bagi UMKM dan LKB atau LKBB hampir sama dengan koperasi, yang berbeda adalah UMKM dan LKB atau LKBB tanpa disertai laporan RAT.
Dengan melakukan penyederhanaan kriteria dan persyaratan, maka alur pengajuan pinjaman dana bergulir ke LPDB-KUMKM hingga proses pencairan hanya membutuhkan total waktu 21 hari kerja. Dengan menggunakan tiga pola pinjaman, yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM, melalui lembaga penjaminan, dan langsung ke LPDB.
Meski banyak permintaan, namun LPDB tidak akan gegabah menyalurkan dana itu, hanya untuk sekedar mencapai target. Pada 2018, LPDB berusaha sekuat tenaga untuk mewujudkan trisukses, yaitu sukses penyaluran, pemanfaatan, dan pengembalian. Ketiganya harus diwujudkan secara serempak.
LPDB-KUMKM yang mempunyai motto “Solusi Pembiayaan bagi UMKM dan Koperasi”, merupakan wujud konkrit dari program pro rakyat yang dicanangkan pemerintah dalam pemberdayaan usaha mikro, kecil dan koperasi di tanah air.