Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengurungkan niat menaikkan tarif cukai hasil tembakau seperti rokok. Aturan pembatalan kenaikkan cukai tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kepala Biro Humas Kemenkeu, Nufransi Wira Sakti menjelaskan, aturan tersebut sudah ditandatangani pada 12 Desember 2018 oleh Menteri Keuangan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
"Tidak ada kebijakan kenaikkan tarif cukai HT maupun kenaikkan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017," ujar Nufransa dalam keterangan tertulisnya.
Adapun dalam pasal 6, tarif cukai rokok yang ditetapkan yakni 57 persen dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir rokok.
Selain itu, dalam aturan tersebut Kemenkeu juga menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Menurut dia, penyusunan kebijakan cukai rokok ini mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja dan pemberantasan rokok ilegal.
"Sepanjang 2013 - 2018, kenaikkan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran rokok telah berhasil mengendalikan produksi rokok dengan penurunan produksi sebesar 2,8 persen dan meningkatkan penerimaan negara sebesar 10,6 persen," imbuh dia.
Dalam PMK 156 juga menyebutkan, pita cukai rokok yang telah dipesan sampai dengan 31 Desember 2018 dapat dilekatkan paling lambat 1 Februari 2019.