Ini Pertimbangan Kemenkeu Naikkan Cukai Bir Mulai Januari 2019

Minggu, 16 Desember 2018 | 17:42 WIB
Ini Pertimbangan Kemenkeu Naikkan Cukai Bir Mulai Januari 2019
Ilustrasi minuman beralkohol [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan menaikkan tarif cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A seperti bir. Kenaikan minuman beralkohol golongan A sebesar Rp 2 ribu per liter akan berlku mulai Januari 2019.

Kepala Biro Humas Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, kenaikan tarif cukai minuman alkohol golongan A ini mempertimbangkan kisaran tingkat inflasi dalam empat tahun terakhir.

"Kemudia, MMEA golongan B (kadar alkohol lebih dari 5 - 20 persen) dan MMEA golongan C (kadar alkohol lebih dari 20 persen) telah dikenakan tarif bea masuk yang cukup tinggi masing-masing sebesar 90dan 150 persen," ujar Nufransa dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/12/2018).

Selain itu, sambung Nufransa, kenaikan minuman beralkohol juga mempertimbangkan ‎kebijakan non fiskal berupa penindakan minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang intensif telah berhasil meningkatkan volume impor MMEA golongan B dan C yang sebelumnya diisi oleh MMEA impor ilegal‎.

Baca Juga: Gunung Soputan Meletus, Aktivitas Penerbangan di Sulut Tetap Normal

Nufransa menambahkan, kenaikan tarif cukai juga dikenakan pada konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA). ‎Menurut dia, penyesuaian sistem tarif dilakukan pada KMEA yang dikenakan mengikuti international best practices.

"Sistem tarif cukai untuk KMEA yang selama ini berlaku adalah untuk KMEA jenis cair, sementara best practice yang ada di dunia dapat berbentuk padat atau sering dikenal dengan powdered alcohol (HS 2106), sehingga diperlukan penyesuaian tarif cukai KMEA dengan mengkonversi Rp 100 ribu per liter menjadi Rp1 juta per gram," tandas dia.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menaikkan cukai minuman beralkohol sebesar 5 persen. Kenaikan cukai tersebut hanya diperuntukan untuk minuman beralkohol golongan A.

Kenaikan cukai tersebut tercantum pada PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol.

‎Dalam aturan tersebut, minuman beralkohol golongan A yakni, minuman yang memilki kandungan alkohol hingga 5 persen. Cukai minuman alkohol naik dari Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.

Baca Juga: Fokus Jateng, Ini yang Akan Dilakukan Sandiaga di Sisa 120 Hari Kampanye

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI