Menurut Panglima TNI, proses administrasi kenaikan tunjangan itu sudah selesai di Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan sehingga diharapkan pada 17 Desember 2018 sudah dapat diterima oleh para prajurit.
"Besaran kenaikan tunjangan kinerja rata-rata naik dari 51 persen menjadi 71 persen dan berlaku mulai Juli 2018, oleh karenanya selain mendapat kenaikan tunjangan kinerja, para prajurit juga akan mendapat rapelan tunjangan kinerja selama 6 bulan," ungkap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Sebagai gambaran, prajurt bintara menerima kenaikan rata-rata sebesar Rp 1 juta per bulan, sehingga selain mendapatkan kenaikan satu bulan, bintara juga menerima rapelan sebesar Rp6 juta.
"Kenaikan tunjangan kinerja ini tentunya merupakan kebahagiaan tersendiri bagi para prajurit dan merupakan tanggung jawab untuk semakin meningkatkan kinerjanya," tegas Hadi. (Antara)