Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menaikkan cukai minuman beralkohol sebesar 5 persen. Kenaikan cukai tersebut hanya diperuntukan untuk minuman beralkohol golongan A.
Kenaikan cukai tersebut tercantum pada PMK Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang mengandung Etil Alkohol.
Dalam aturan tersebut, minuman beralkohol golongan A yakni minuman yang memiliki kandungan alkohol hingga 5 persen, cukainya naik dari Rp 13.000 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.
Menanggapi hal itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak mempermasalahkan kenaikkan cukai tersebut.
Menurut dia, kenaikkan tersebut tidak akan menekan industri minuman beralkohol di Indonesia.
"Enggak apa-apa (cukai bir naik). Yang minum bir paling dia-dia saja," ujar Enggartiasto saat ditemui di Pusat Perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (16/12/2018).
Mantan Ketua Real Estate Indonesia (REI) itu pun memaklumi kenaikkan cukai minuman alkohol tersebut. Karena, tambah dia, cukai minuman alkohol sudah sepatutnya untuk naik.
"Ya sudah sewajarnya naik cukainya," pungkas dia.