Suara.com - Pemerintah Rusia mengancam akan menutup akses Google di negaranya. Hal tersebut lantaran Google dinilai tidak mematuhi Undang-undang yang berlaku di Rusia.
Moskwa telah menekan sejumlah perusahaan internet untuk menghapus atau memblokir sejumlah konten yang dianggap berbahaya.
Langkah tersebut menyusul pengesahan undang-undang di Rusia pada September lalu yang mewajibkan situs pencari untuk mematuhi daftar situs web yang dilarang dan menghilangkan konten terlarang dari hasil pencarian.
Dilansir New York Post, daftar dalam aturan baru Rusia tersebut memang memuat nama-nama situs web yang mempromosikan ujaran kebencian dan tindakan menyakiti diri sendiri.
Baca Juga: Siap Bersaing dengan Grab, Vietnam Luncurkan Transportasi Online
Oleh sebab itu, tidak terhubungnya Google ke sistem informasi tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum. Roskomnadzor sebelumnya menyatakan Google bisa didenda 500.000 Rubel sampai 700.000 Rubel karena menolak untuk terhubung ke Sistem Informasi Negara Federal tersebut.
"Google didenda 500.000 rubel (7.521 dolar AS atau Rp 109 juta)," ujar Alexander Zharov.
Zharov menambahkan, Rusia dapat membuka kasus baru terhadap Google jika masih mendapati perilaku Google yang tidak sesuai dengan hukum Rusia.
"Kami akan terus mencari kesesuaian (Google) dengan hukum Rusia. Dalam waktu dekat kami akan memulai kasus administratif berikutnya terhadap Google," tambah Zharov.
Di dalam kebijakan tersebut, Rusia mengharuskan website mesin pencari untuk menghapus beberapa hasil pencarian, mengharuskan layanan komunikasi pesan instan untuk membagi kunci enkripsinya pada pihak keamanan Rusia, dan mengharuskan layanan jejaring sosial untuk menyimpan data pribadi pengguna Rusia pada server dalam negeri.
Baca Juga: 3 Mobil Terseret Longsor di Padang, Satu Orang Tewas