Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kosmetik ilegal senilai Rp 5 miliar dalam serangkaian penertiban yang dilakukan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
"Dalam pengawasan yang dilakukan BPOM, kami menertibkan kosmetik senilai Rp 5 miliar di wilayah Kepri hanya dalam dua pekan saja," kata Kepala BPOM Kepri, Yosef Dwi Irwan di Batam, Kamis.
Dan di Batam saja, BPOM menertibkan kosmetik ilegal senilai Rp 1,4 miliar di sebuah rumah warga.
Menurut dia, kosmetik ilegal itu diperdagangkan melalui digital (e-commerce) dari Batam ke seluruh wilayah di Indonesia.
Ia menegaskan, kosmetik ilegal, yang tidak dilengkapi kode BPOM, berbahaya untuk digunakan, karena mengandung bahan-bahan terlarang, diantaranya merkuri dan logam berat.
"Bila dikonsumsi dalam jangka panjang bisa menyebabkan kanker. Kemudian ibu hamil yang menggunakan bisa mengakibatkan cacat janin," kata dia.
Dan bila dikonsumsi, bila menyebabkan kerusakan pada hati dan ginjal. Bahkan, pada individu tertentu bisa menyebabkan kematian.
Menurut dia, kebanyakan kosmetik ilegal berbahaya itu adalah cream pemutih wajah dan badan, bedak, lipstik, perona muka dan pinsil alis.
Sebagian kosmetik ilegal itu sengaja diracik di Batam, dan ada pula yang diimpor.
"Ada juga seakan-akan impor dari luar. Awalnya didatangkan dari beberapa negara," kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan seluruh masyarakat untuk mengonsumsi kosmetik yang sudah dinyatakan aman oleh BPOM.
Badan POM telah meluncurkan aplikasi BPOM Mobile yang bisa digunakan di smartphone atau melalui website BPOM untuk mengecek nama-nama produk yang sudah terdaftar di BPOM. (ANTARA)