Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti meminta kepada seluruh maskapai penerbangan tidak memasang tarif terlalu tinggi saat Natal dan Tahun Baru 2019.
Pasalnya, mengenai tarif tersebut, pemerintah sudah mengatur dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 14 tahun 2016, tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Karena ada UUnya pasti ada sanksinya. Jika maskapai melanggar ketentuan tersebut, sanksi yang akan dikenakan berjenjang mulai dari peringatan, pengurangan frekuensi penerbangan, penundaan pemberian izin rute, denda administratif hingga pembekuan rute penerbangan," kata Polana di Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Lebih lanjut, Polana menyatakan untuk melakukan pengawasan terkait tarif ini, pihaknya sudah menugaskan inspektur dari Direktorat Angkutan Udara dan Kantor Otoritas Bandar Udara di wilayahnya masing-masing di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Setelah Bakar Polsek Ciracas, Sekelompok Orang Rusak Markas PP di Jaktim
Selain itu, pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online. Pengawasan juga dilakukan melalui agen tiket dan pengawasan secara online.
“Jadi kalau di media sosial itu beredar berita pemerintah tidak mengadakan pengawasan, sehingga harga tiket melambung tinggi, itu tidak benar. Kami setiap tahun selalu melakukan pengawasan dan tahun ini, pengawasan kami fokuskan di 36 bandar udara," ujarnya.