Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memberantas perusahaan jasa peminjaman online atau (Financial Technology peer-to-peer lending / Fintech P2P ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menuturkan, OJK akan meminta perbankan memblokir rekening dari pelaku P2P fintech ilegal.
Menurut dia, perbankan bisa menanyakan kepada pelaku P2P fintech terkait izin dari OJK. Jika tidak mempunyai izin OJK, maka bisa dipastikan fintech tersebut ilegal dan perbankan bisa memblokir rekening pelaku tersebut.
"Selain itu, kami meminta kepada mereka (perbankan), kalau ada perusahaan yang membuka rekening bergerak di P2P lending. Kami meminta kepada mereka untuk meminta tanda terdaftar dari OJK dulu baru membuka rekening," ujar Tongam di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Tongam juga meminta kepada masyarakat agar tidak ragu melapor kepada OJK dan pihak berwajib seperti kepolisian jika mengetahui bahwa ada fintech P2P yang beroperasi mencurigakan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat apabila ada penawaran fintech ilegal yang diikuti kami bisa diberitahu nama, nomor rekening, dan bank mana yang dilakukan untuk melakukan transaksi itu. Ini memudahkan kami nanti untuk koordinasi dengan perbankan dan kepolisian," tandas dia.
Untuk diketahui, menurut data OJK hingga Desember 2018 hanya 78 fintech P2P yang dinyatakan legal. Sedangkan 404 fintech dinyatakan ilegal. Terhadap fintech ilegal OJK pun telah melakukan pemblokiran Web.