Kemenperin Minta Dunia Usaha Buat Industri Daur Ulang

Selasa, 11 Desember 2018 | 07:59 WIB
Kemenperin Minta Dunia Usaha Buat Industri Daur Ulang
Pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar minyak (BBM) dengan metode destilasi kering di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta, Rabu (8/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perindustrian atau Kemenperin meminta pelaku usaha untuk membangun industri daur ulang plastik. Hal ini untuk menangani permasalahan sampah nasional.

Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin, Taufiq Bawazier, mengatakan pelaku industri nasional bisa mendaur ulang sampah plastik sebagai bahan baku kemasan. Pasalnya, sambung dia, masih banyak bahan baku plastik yang kebutuhannya diimpor.

Menurut dia, kebutuhan plastik sebagai bahan baku industri mencapai 5,6 juta ton per tahun. Sebanyak 2,3 juta ton sudah dipenuhi oleh industri plastik nasional. Lalu 1,67 juta ton dipenuhi dari impor bijih plastik virgin, sebanyak 435.000 ton dipenuhi dari impor limbah plastik non B3.

"Baru 1,1 juta ton plastik yang bisa dipenuhi oleh industri daur ulang," ujar Taufiq dalam workshop Inovasi & Kontribusi Industri Menerapkan Model Pengelolaan Sampah Plastik yang Efektif untuk Menanggulangi Permasalahan Sampah di Indonesia di Hotel Grand Zuri BSD, Tangerang Selatan, Senin (10/12/2018).

Baca Juga: Oknum Wartawan TV Nasional Diciduk karena Mencuri dan Bobol Kartu Kredit

Sementara, Ketua Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI) Christine Halim, menuturkan dengan semakin banyak perusahaan nasional yang melakukan kegiatan daur ulang, maka secara otomatis akan membantu mengurangi pencemaran lingkungan, menghemat energi, menghemat devisa impor plastik virgin, sekaligus memberi penghasilan untuk para pekerja sektor informal Indonesia.

Ia mencatat saat ini ada 360 perusahaan anggota ADUPI yang melibatkan 4 juta pemulung dalam menjalankan kegiatan produksinya.

"Kami ingin semakin banyak lagi industri makanan dan minuman yang memanfaatkan produk kemasan hasil daur ulang. Kalau di Indonesia saat ini sifatnya belum mandatori, baru sebatas kesukarelaan," imbuh Christine.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI