Pada saat customer berminat soal harga tiket tersebut, seketika mereka membayarkan dengan cara remittance transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Abdul Haris.
"Namun pada saat pihak Singapore Airlines menagih pada pihak bank, dengan data yang berhasil dicuri pelaku, seluruh transaksi tersebut tidak diakui oleh pihak bank," jelasnya.
Sementara, Kanit I Resmob Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward mengatakan, biasanya para tersangka hanya menggunakan kartu kredit korbannya sebanyak satu hingga dua kali saja.
Karena biasanya para pemilik kartu kredit akan curiga ketika mendapat tagihan dari Singapore Airlines padahal tak pernah melakukan transaksi dan akan meminta bank melakukan decline terhadap kartu kredit.
"Nah di sini yang paling dirugikan adalah maskapai. Kalau pemilik kartu kredit kan sudah decline kartunya ya. Pembeli tiket juga tetap bisa berangkat karena tiket asli. Tapi saat Maskapai akan menagih pembayaran ke bank tidak bisa," kata Malvino.
Malvino mengatakan, para tersangka telah melancarkan aksinya sekitar dua tahun. Akibat aksi para tersangka, maskapai telah mengalami kerugian sekitar Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Serta melanggar UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.