Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat agar tidak menggunakan bus pariwisata yang tidak laik. Terutama saat libur Natal dan Tahun Baru 2019 (Nataru).
Menhub menjelaskan, semua bus yang laik memiliki stiker kelaikan dari Dinas Perhubungan. Jika, tidak memiliki stiker, maka bus pariwisata tersebut dianggap belum laik jalan.
"Saya berpesan kepada penumpang bus itu punya sticker rampceknya. Terutama bus wisata. Kalau tidak ada sticker jangan ikut," ujar Menhub saat ditemui di Stasiun Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Senin (10/12/2018).
Dalam hal ini, mantan Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) akan melakukan pemeriksaan kelaikan atau rampcheck secara rutin kepada seluruh bus termasuk bus pariwisata.
Selain itu, Menhub juga meminta Dinas Perhubungan untuk menindak tegas dengan memberhentikan bus yang tidak laik jalan, meskipun saat bus sedang dijalankan.
"Kalau enggak (laik) jangan marah kalau diberhentikan. Kita akan ada sanksi tertentu. Karena urusannya safety nyawa," imbuh dia.
Menhub menambahkan, pihaknya juga akan membatasi operasional truk di jalan-jalan tertentu seperti jalan tol dan jalan nasional.
"Oleh karena itu, kita mengatur beberapa kondisi diantaranya mengatur truk-truk waktu tertentu enggak boleh operasi," pungkas dia.