Fatwa pun sangat menyayangkan tindakan masyarakat yang menjual bantuan gas LPG 3 kilogram itu. Karena kedepan minyak tanah bakal dihapuskan. Semua akan beralih kepada gas, dan untuk masyarakat tak mampu diberikan bantuan gas LPG 3 kilogram.
"Kalau bantuan gas LPG 3 kilogram dijual, maka sang pembeli akan kesulitan untuk melakukan isi ulang. Karena harus bawa identitas diri. Berbeda dengan gas LPG 5 kilogram keatas yang bebas diisiulang dimanapun tanpa membawa identitas diri," katanya.
Berita ini kali pertama dimuat Batamnews.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Duh, Gas 3 kg Bantuan Pemerintah Karimun Dijual Warga di Media Sosial"