Berdasarkan undang-undang no.23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.
Data menunjukkan, dari tahun ke tahun, terdapat tren kenaikan jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang.
Demi mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, diperlukan kesadaran seluruh pihak untuk mewujudkan keselamatan bersama di perlintasn kereta api. (Antara)