Ada beberapa dokumen wajib yang harus lengkap di dalam pembelian apartemen ini yang berasal dari pihak penjual (pengembang). Di antaranya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin kelayakan unit apartemen, izin lokasi, serta izin prinsip.
Selain dokumen tersebut, Anda juga harus mendapatkan dokumen lainnya ketika transaksi telah selesai. Contonya adalah kuitansi pembayaran tanda jadi, tanda lunas PBB, PPJB, dan yang lainnya.
Di lain sisi, Anda juga akan menyertakan beberapa dokumen pribadi untuk melengkapi administrasi dalam jual-beli ini. Antara lain yang biasanya dibutuhkan adalah KTP, KK, Akta Kelahiran, Surat Nikah, NPWP, PBB, pasfoto, kuitansi listrik dan air, serta lainnya.
3. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Pastikan juga bahwa unit apartemen yang akan Anda beli telah memiliki SHM (Sertifikat Hak Milik) atau juga HGB (Hak Guna Bangunan). Sertifikat ini akan menjadi bukti legal atas unit yang Anda miliki, sehingga Anda wajib mencermatinya dengan sangat baik.
Sertifikat ini terdiri dari beberapa bagian, yakni gambar denah masing-masing unit apartemen, salinan buku tanah, dan juga surat ukur tanah apartemen tersebut.
4. Akta Jual-Beli
Jika transaksi jual-beli telah berjalan dengan lancar dan PPJB sudah dipenuhi dengan baik oleh Anda serta pihak penjual, maka Anda wajib mengurus Akta Jual Beli (AJB) secepatnya.
AJB merupakan bukti autentik di dalam transaksi jual-beli ini. Sebab, AJB ini adalah bukti pengalihan hak tanah serta bangunan apartemen yang Anda beli tersebut.
Cermati Berbagai Dokumen Penting Jual-Beli sejak Awal