PNS Pemprov DKI Selama Ini Dapat Jatah Uang Parkiran Rp 68.000 Sebulan

Kamis, 06 Desember 2018 | 13:31 WIB
PNS Pemprov DKI Selama Ini Dapat Jatah Uang Parkiran Rp 68.000 Sebulan
Ilustrasi tempat parkir. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan, mulai 2019 mendatang subsidi parkir yang biasanya diterima oleh para PNS DKI Jakarta akan dihapuskan.

Hal itu dilakukan agar para PNS Pemprov DKI Jakarta bisa beralih menggunakan transportasi umum.

"PNS DKI dapat subsidi harga bahwa bulanan dia hanya Rp 68.000. Nah besok sudah nggak ada lagi parkir bulanan untuk PNS," kata Sigit saat dihubungi, Kamis (6/12/2018).

Tak hanya penghapusan subsidi parkir saja, nantinya tarif parkir pun akan ditingkatkan. Sigit menjelaskan, sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, diharapkan PNS bisa menjadi contoh atau pelopor yang baik.

Melalui kenaikkan tarif parkir dan penghapusan subsidi parkir, Sigit berharap para PNS bisa memberikan contoh bagi warga DKI Jakarta lainnya dengan beralih ke transportasi umum. Sehingga, tingkat kemacetan ibu kota pun dapat terurai.

"Di samping itu harganya juga akan ditingkatkan. Sehingga, pak gubernur ingin PNS DKI bisa menjadi contoh atau pelopor," ungkap Sigit.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan melakukan pengetatan parkir kendaraan pribadi di ibu kota. Hal itu dilakukan guna mengalihkan masyarakat dari penggunaan kendaraan pribadi menuju transportasi umum.

"Pengetatan parkir itu dua (cara) yang dilakukan. Satu adalah dengan (cara) peningkatan biaya parkir, yang kedua dengan (cara) pengurangan tempat parkir," kata Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI