Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kalau penjual blanko e-KTP secara online merupakan anak dari mantan penjabat Dukcapil Lampung. Anak tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Mendagri menjelaskan kalau pihaknya mengacu pada hasil investigasi media massa dan langsung memburu pelaku yang menjualnya di Tokopedia. Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, akhirnya pelaku pun dapat ditemukan.
Pelaku merupakan anak dari mantan pejabat Kepala Dinas Dukcapil di Lampung. Dirinya mencuri 10 blanko e-KTP milik ayahnya lalu menjualnya secara online di Tokopedia.
"Si anak yang menjual ini mencuri blanko e-KTP punya ayahnya, ayahnya yang kebetulan kepala dinas dukcapil di Lampung. Dia ngambil 10 kemudian dia jual," jelas Mendagri di Gedung KK, Kompleks Parlemen, Kamis (6/12/2018).
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh turut menyampaikan kalau pihaknya sudah melakukan pelacakan sejak Senin (3/12/2018). Penemuan pelaku bisa dilakukan berdasarkan data pelaku yang disimpan di Tokopedia.
"Kami langsung lacak berkoordinasi dengan Tokopedia kami dapat datanya langsung kami buka dalam database kependudukan," kata Zudan.
Zudan pun menyampaikan kalau pelaku yang menjual e-KTP di pasaran bisa dikenai hukum pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tak hanya pelaku, toko online pun bisa terkena sanksi apabila terus membiarkan penjualan blanko e-KTP.
Untuk diketahui, Blanko KTP elektronik atau e-KTP asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah beredar di pasaran dan diperjualbelikan. Blanko e-KTP itu sebenarnya tidak boleh beredar dengan bebas di pasaran.
Tim investigasi salah satu media nasional memperoleh blanko e-KTP asli di pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat dan di Tokopedia. Blanko tersebut identik dengan blanko resmi yang dikeluarkan pemerintah. Bahkan hologramnya menyerupai e-KTP asli.