Suara.com - Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Aloysius Kiik Ro mengatakan, utang riil total 143 perusahaan plat merah hingga kuartal III 2018 sebesar Rp 2.448 triliun.
"Orang menilai Rp 5.271 triliun itu semua utang, padahal angka tersebut masih mengikutsertakan dana pihak ketiga (DPK), cadangan premi, dan utang lain yang sifatnya talangan," kata Aloysius saat menyampaikan neraca keuangan BUMN per September 2018 di Jakarta, Selasa.
Aloysius menanggapi berbagai pemberitaan yang menyebut bahwa utang BUMN menembus angka Rp 5.271 triliun.
Ia menjelaskan, secara aktuaris, cadangan premi, utang pegawai, dan dana talangan memang dianggap sebagai utang, tetapi secara riil, sifatnya tidak sama seperti pinjaman berbunga yang diberikan oleh kreditur.
Ia mengatakan pinjaman yang sifatnya talangan tidak dapat disebut sebagai utang riil karena sifatnya sementara dan ada jaminan pasti akan dibayar setelah proyek tuntas.
"Misalnya, banyak perusahaan konstruksi yang melakukan pre-financing, menalangi terlebih dahulu biaya-biaya yang diperlukan sebelum anggaran turun untuk memulai proyek pembangunan. Contohnya saja dalam pembuatan jalan tol, kontraktor butuh meminjam dulu uang dari bank untuk pembebasan lahan," sebut Aloysius.
Nantinya, kata Aloysius, pemilik jalan tol, misalnya pemerintah melalui LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengganti dana talangan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Aloysius menunjukkan kinerja 10 BUMN yang dinilai memiliki utang relatif besar dibanding perusahaan lainnya.
Perusahaan yang masuk daftar, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Taspen (Persero), PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Pupuk Indonesia (Persero).
"Total liabilitas 10 BUMN itu mencapai Rp 4.478 triliun, tetapi setelah dikurangi DPK Rp 2.448 triliun, cadangan Rp 220 triliun, dan dana talangan atau utang lainnya Rp 79 triliun, nilai pinjaman riil sekitar Rp 1.781 triliun," kata Aloysius.
Total liabilitas BUMN pada kuartal III 2018 mencapai Rp 5.271 triliun, sementara nilai aset sebanyak Rp 7.718 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dibanding periode 2017 yang menunjukkan keseluruhan liabilitas mencapai Rp 4.830 triliun, sementara total aset Rp 7.210 triliun.
Melihat hal tersebut, Aloysius mengatakan bahwa nilai utang riil 143 perusahaan plat merah masih dianggap proporsional.
"Dalam melihat utang itu bukan perkara jumlah, tetapi lebih ke rasio-nya terhadap ekuitas, dan saat melihat utang, kita harus mengetahui juga aset yang dimiliki BUMN," kata Aloysius.
Utang riil BUMN hingga kuartal III 2018 mencapai Rp 2.448 triliun, sementara nilai aset ada sebanyak Rp 7.718 triliun.
Untuk total liabilitas 143 perusahaan plat merah mencapai Rp 5.271 triliun, sedangkan ekuitasnya mencapai Rp 2.414 triliun. Dari angka tersebut, menurut Aloysius, utang BUMN masih relatif aman, mengingat jumlah aset dan ekuitas yang relatif besar.
Aloysius menjelaskan, salah satu indikator menilai utang BUMN masih aman adalah menghitung rasio utang terhadap ekuitas atau debt equity rasio (DER).
Semakin rendah nilai DER menunjukkan suatu perusahaan memiliki kemampuan baik untuk membayar utangnya, tetapi apabila nilai DER tinggi, menunjukkan pinjaman yang dimiliki berisiko sulit dikembalikan.
Apabila melihat liabilitas BUMN per kuartal III 2018 dan jumlah ekuitasnya, maka nilai DER sekitar 2,18.
Jumlah tersebut relatif lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata nilai DER BUMN dari lima sektor industri pada 2017 yang mencapai 2,4.
Nilai DER tertinggi pada 2017 diperoleh oleh BUMN sektor perbankan yang mencapai 6,00. Namun, angka itu tidak berbeda jauh dari perusahaan non-BUMN atau industri yang mencapai 5,66.
Sementara itu, nilai DER terendah pada 2017 ditemukan pada BUMN sektor telekomunikasi sebanyak 0,71. Angka itu lebih kecil dari nilai DER pihak swasta yang mencapai 1,29. (Antara)