Suara.com - Saat ini masih banyak investasi bodong yang marak terjadi di tengah masyarakat. Sehingga, masyarakat harus berhati-hati dalam berinvestasi.
Investasi bodong bisa dari berbagai macam penawaran, salah satunya lewat koperasi. Namun, seperti apa ciri-ciri koperasi yang menawarkan investasi bodong? Berikut ini ulasannya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing mengatakan, masyarakat perlu melihat dengan jeli dalam berinvestasi yang berkedok koperasi.
Pertama, perhatikan imbal hasil. Menurut Tongam jika pihak koperasi menawarkan investasi dengan imbal hasil yang tinggi, maka masyarakat perlu curiga. Bisa saja, penawaran tersebut merupakan investasi bodong yang berupaya untuk menarik minat calon korbannya.
"Biasanya, penipu itu memberi hasil yang tinggi dalam jangka waktu yang singkat. Kalau ada penawaran di koperasi yang sampai 30 persen per bulan atau 1 persen, itu masyarakat harus hati-hati," ujar Tongam dalam sebuah diskusi di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Kedua, masyarakat bisa melihat dari sisi legalitas. Menurut Tongam, koperasi yang legal terdaftar pasti mempunyai badan hukum dari Kementerian Koperasi dan UKM. Jika badan hukum bukan dari Kementerian terkait, maka itu bisa terindikasi bahwa koperasi tersebut ilegal.
"Oleh karena itu kami imbau masyarakat bila ada penawaran-penawaran dengan bunga yang tinggi dan sangat cepat tolong di cek legalitasnya di Kemenkop. Lihat dulu apakah koperasi ini benar-benar berbadan hukum dan bisa ditanyakan ke pemerintah," tutur dia.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop dan UKM, Suparno meminta masyarakat jika tertipu dan menemukan ciri-ciri koperasi ilegal bisa melaporkan ke Kemenkop atau bisa lapor secara online di www.awasikoperasi.depkop.go.id.
"Masyarakat boleh mengadu kemanapun, kalau mengadu ke Presiden, lewat Kantor Staf kepresidenan," pungkas dia.