Suara.com - Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah melunasi seluruh tunggakan pajaknya atas 6 wahana di lingkungannya. Pembayaran tunggakan pajak dilakukan lantaran pihak TMII mendapatkan peringatan dari Pemkot Jakarta Timur untuk segera melunasi sebelum jatuh tempo akhir Desember 2018.
Manajer Informasi Badan Pengelola TMII Dwi Windyarto mengatakan, pihaknya telah melakukan pelunasan tunggakan pajak sebesar Rp 1,564 miliar sebelum jatuh tempo.
"Iya (dapat peringatan dari Jaktim), jadi kita sebelum Desember sudah diselesaikan. Kecil itu, dibayar pun bisa, biar masalah selesai dulu," kata Dwi kepada Suara.com, Selasa (4/12/2018).
Dwi menjelaskan, pembayaran sebesar Rp 1,564 miliar dilakukan oleh pihak pengelola TMII, bukan pihak ketiga yang mengelola ke 6 wahana yang menunggak pajak. Dalam hal ini, artinya TMII menalangi pihak ketiga untuk melunasi tunggakan yang ada.
Untuk teknis pembayaran tunggakan dari pihak ketiga kepada TMII, Dwi mengakui pihaknya tidak terlalu memikirkan masalah itu. TMII hanya menginginkan seluruh proses pembayaran pajak dapat segera diselesaikan.
"Iya, TMII dulu yang bayar semuanya. Teknisnya nanti, yang dimintakan pihak ketiga seterusnya soal nanti, tapi yang penting diselesaikan dulu," ungkap Dwi.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu kepada TMII hingga Desember 2018 untuk segera melunasi pajak. Jika TMII tidak juga melunasinya, maka Pemkot Jakarta Timur akan menggandeng KPK untuk menindaklanjutinya.
"Sampai Desember besok kalau mereka nggak melakukan pembayaran, kita akan kerjasama dengan KPK," kata Anwar saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).