Terkait nasabah repeater (mengajukan kembali), Braman mengatakan tetap akan memenuhi permohonan pinjaman yang diajukan.
“Saya kira tidak masalah kalau repeater itu diulang-ulang kembali, tapi nanti akan ada batasannya misalnya sampai tiga kali dan kalau sudah mendekati tiga kali, mereka harus pindah ke bank dan sebagainya,” tutur Braman.