Suara.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menegaskan Pertamini BBM merupakan usaha ilegal karena tidak ada izin niaga BBM dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Karena ilegal tentunya harus ditertibkan dan itu tugas aparat," ujar Anggota Komite BPH Migas, Hendry Ahmad.
Dia menegaskan, sesuai aturan, dalam meniagakan BBM harus memiliki izin niaga BBM.
Kemudian dalam meniagakan BBM ada aturannya karena termasuk komoditi khusus yang diatur dengan aturan khusus juga.
"Kalau ada dinas di Pemda yang mengeluarkan izin operasional Pertamini BBM, maka itu kesalahan besar," katanya.
Oleh karena menyalahi aturan atau ilegal, maka harusnya ada tindakan tegas.
Apalagi, keberadaan Pertamini yang berlokasi sesuka hati membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
"Belum lagi takaran BBM nya yang tidak ditera sehingga rentan dengan penipuan isian BBM yang merugikan konsumen," katanya.
Adapun jumlah Pertamini yang semakin menjamur bahkan berada dekat SPBU, merupakan dampak tidak adanya penindakan tegas.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Nasib Simbolon, menyebutkan, kepolisian sudah mengetahui bisnis Pertamini itu ilegal.