Menko Darmin Minta Pertamina Cepat Atasi Defisit Neraca Pembayaran

Rabu, 28 November 2018 | 23:12 WIB
Menko Darmin Minta Pertamina Cepat Atasi Defisit Neraca Pembayaran
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. [Dok Kemenko Perekonomian]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan III 2018 tercatat mencapai 5,17 persen. Hal ini merupakan capaian positif di tengah gejolak ekonomi global, ditambah pula dengan meningkatnya impor yang terjadi pada industri besi dan baja, petrokimia, dan kimia dasar atau farmasi.

Pertumbuhan ekonomi triwulan III saat ini lebih tinggi daripada periode yang sama tahun lalu. Meskipun demikian, saat ini Indonesia dihadapkan dengan tantangan lain, yaitu neraca pembayaran yang terus menerus defisit, disebabkan antara lain oleh neraca perdagangan negatif.

“Pada triwulan III 2018, defisit neraca perdagangan migas jauh lebih besar dibandingkan dengan surplus neraca perdagangan barang nonmigas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memberikan keynote speech dalam Acara Pertamina Energy Forum 2018, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Menko Darmin pun meminta Pertamina mengambil sejumlah langkah strategis guna membantu mengurangi defisit neraca pembayaran.

Pertama, Pertamina perlu mempercepat pengembangan industri petrokimia yang terintegrasi dengan pembangunan dan pengembangan kilang-kilang minyak.

Sebenarnya, kata dia, sudah sejak tiga bulan lalu Pertamina menandatangani Perjanjian Pokok dengan pemerintah dalam mengembangkan Industri Petrokimia, melalui restrukturisasi PT. Tuban Petro Industries (TPI).

“Pemerintah minta agar Pertamina segera melaksanakan apa yang tertuang dalam perjanjian pokok tersebut, termasuk pengembangan aromatic dan olefin,” ujarnya.

Kedua, Pertamina perlu meningkatkan efektifitas pelaksanaan Biodiesel 20 persen dan pengembangan Bio-Refinery. Seperti diketahui, sejak 1 September 2018, Pemerintah telah menetapkan perluasan mandatori B20, yakni pemanfaatan B20 baik untuk tujuan Public Service Obligation (PSO) maupun Non PSO.

“Melalui kebijakan ini, kita akan gunakan FAME (Fatty Acid Methyl Esters, red.) yang berasal dari CPO sebagai pengganti solar sebanyak 20 persen. Di samping itu, Pemerintah mengarahkan Pertamina agar membangun Bio-Refinery di sentra-sentra produksi sawit seperti di Riau dan di Sumatera Selatan.” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI