Suara.com - Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan bahwa Pemerintah terus berupaya menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor.
Salah satunya adalah melalui Rebranding Kawasan Berikat yang dimotori oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini dilakukan agar mendukung penurunan current account deficit (CAD).
“Karena ujungnya adalah bagaimana mendorong ekspor dan membatasi impor. Analoginya satu banding tiga. Jadi, kita impor satu, kita ekspor tiga. Jadi, tiga itu bisa ukurannya dengan segala dimensi bisa dalam bentuk kuantitas atau moneter. Jadi, kalau bisa kita masih punya netto dua dan positif sehingga CAD kita makin lama makin positif,” ujarnya di Jakarta, Selasa (27/11/2018).
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, DJBC memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa ekspor dan impor.
Kepastian dan kemudahan yang diterapkan DJBC antaranya adalah :
A. Memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari kerja di Kantor Pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di Kantor Pabean dan 1 jam di Kantor Wilayah.
B. Jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi 3 perizinan secara elektronik.
C. Masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin Kawasan Berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin.
D. Kemudahan subkontrak berupa ekspor langsung dari penerima subkontrak.
E. Penerapan prinsip One Size Doesn’t Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan procedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri, sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing Pengusaha Kawasan Berikat.