Kemudian pengawasan harga tiket, peningkatan pelayanan hingga peningkatan keamanan yang melibatkan aparat dari kepolisian dan TNI.
"Kita juga akan lakukan pembatasan kendaraan angkutan barang pada ruas-ruas tertentu untuk memperlancar arus kendaraan. Pembatasan ini akan diberlakukan mulai 21 Desember 2018 hingga 1 Januari 2019," kata Pandu dalam Seminar Promoter dengan tema Sinergi Polri Dengan Kementerian Dalam Menghadapi Nataru di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (26/11).
Dikatakannya pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan untuk suplai BBM, barang ekspor - impor dari dan ke Pelabuhan, angkutan bahan pokok, angkutan pupuk dan ternak serta paket pos berupa hantaran uang.
Oleh sebab itu seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu membawa surat-surat keterangan muatan yang sah agar bisa melalui ruas-ruas yang dibatasi oleh otoritas.
"Pembatasan operasional mobil barang dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya berdasarkan pertimbangan dari Kepolisian. Ini didasarkan pada kondisi lalu lintas masing-masing ruas jalan yang menunjukkan kondisi lalu lintas tidak mengalami kemacetan," pungkas dia.
Sementara itu, di tempat yang sama, Adiatma Sardjito selaku Vice President Corporate Communication PT Pertamina juga menjamin pasokan BBM dan gas pada saat nataru aman.
Diperkirakan konsumsi gasoline selama periode tersebut akan meningkat 5,6 persen dan gasoil naik 2,5 persen tahun ini.
Ditegaskannya stok BBM, LPG dan avtur dalam kondisi yang sangat aman rata-rata ketahanan stok berada di atas 20 hari.
Menurutnya, rata-rata kenaikan konsumsi gasoline dalam harian selama masa nataru yaitu 99.731 kilo liter (KL) atau meningkat dari periode sebelumnya yang hanya 94.556 KL per hari. Sementara konsumsi gasoil rata-rata naik dari 39.510 KL per hari menjadi 41.223 KL.
"Peningkatan ekonomi 5,2 persen dan ada masa cuti bersama serta liburan akhir tahun dan libur anak sekolah mendorong peningkatan konsumsi BBM dan gas pada akhir tahun ini," kata Adiatma.