Suara.com - Prabowo Subianto kembali membuat pernyataan kontroversial. Kali ini, Prabowo berencana mengajukan kredit ke Bank Indonesia untuk membiayai kampanyenya.
Sontak, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya dari banyak pihak. Semua pihak bertanya apakah Bank Indonesia (BI) bisa memberikan kredit?
Berdasarkan, situs resmi Bank Indonesia BI.go.id, tugas BI salah satunya adalah menjaga kestabilan nilai tukar rupiah. BI menjaga nilai tukar rupiah terhadap barang dan jasa serta menjaga kestabilan rupiah dari mata uang negara lain.
Artinya, BI yang memantau pergerakan rupiah. Jika rupiah melemah terlalu dalam terhadap mata uang negara lain terutama dolar AS, maka BI bisa mengintervensi agar rupiah bisa stabil dan tidak melemah lagi terhadap dolar AS.
Selain itu, BI juga bertugas menentukan suku bunga acuan perbankan atau BI 7-Day Repo Rate. Suku bunga tersebut menjadi acuan batas bawah bunga dari Bank komersial.
Dari dua tugas tersebut, dapat diartikan bahwa BI bukan seperti bank komersial yang bisa memberikan kredit kepada nasabah.
Apalagi, sejak tahun, 2013 pengawasan perbankan tidak lagi dipegang oleh BI, tetapi dimandatkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BI juga mengklarifikasi pernyataan Prabowo lewat akun Twitter resminya. BI menuliskan dalam akun @bank_indonesia bahwa BI tidak memilik produk simpanan seperti bank komersial lainnya.
"Terkait hal tersebut, kami sampaikan bahwa BI tidak memiliki produk simpanan, pinjaman ataupun kartu kredit seperti bank umum/bank komersial lainnya. Untuk mendapatkan informasi mengenai pengajuan pinjaman/kredit yang sesuai kebutuhan, #SobatRupiah dapat menghubungi bank umum/komersial," tulis BI dalam akun twitternya.