PUPR Serahterimakan Aset Rumah Senilai Rp 266 M pada Pemda

Minggu, 25 November 2018 | 07:42 WIB
PUPR Serahterimakan Aset Rumah Senilai Rp 266 M pada Pemda
Penandatanganan Serah Terima Aset Rumah Susun dan Rumah Khusus di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/11/2018). (Dok: KemenPUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melakukan serah terima aset rumah susun (Rusun) dan Rumah Khusus (Rusus) senilai Rp 266 miliar kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Yayasan. Serah terima tersebut diharapkan dapat mendorong Pemda dan yayasan untuk melakukan pengelolaan bantuan perumahan secara mandiri untuk masyarakat di daerahnya masing-masing.

Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan KemenPUPR, Khalawi Abdul Hamid. Ia menyatakan, pihaknya akan terus melakukan serah terima aset bangunan milik pemerintah pusat ke Pemda dan Yayasan.

Pemda dan Yayasan diharapkan bisa membantu menyusun kelengkapan administrasi dalam proses serah terima aset tersebut.

“Jumlah aset yang kami serahterimakan kepada Pemda dan Yayasan kali ini adalah 52 rusun dan 727 rusus di 10 kabupaten/ kota, dengan total nilai sekitar Rp 266 miliar,” ujar Khalawi, kepada sejumlah wartawan, usai Penandatanganan Serah Terima Aset Rumah Susun dan Rumah Khusus di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Baca Juga: Kementerian PUPR Terjunkan 96 Insinyur Muda untuk Pulihkan NTB

Menurut data, setidaknya ada 10 perwakilan kabupaten/ kota yang hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka diantaranya, Kabupaten Belitung Timur,  Pinrang, Majene, Parigi Moutong, Buol, Waringin Timur, Takalar, Kota Semarang, Kota Pidie Jaya, dan Kota Gorontalo.

Barang Milik Negara (BMN) yang diserahterimakan berupa 52 unit rusun, yang terdiri dari 49 Rusun Pondok Pesantren dan tiga Rusun Perguruan Tinggi. Total hunian rusun tersebut 1.840 unit dan 727 rumah khusus, yang dibangun pada 2012 - 2017.

Khalawi menjelaskan, setiap tahun diharapkan setidaknya ada tiga atau empat kali proses serah terima aset di bidang perumahan. Dengan demikian, Pemda dan Yayasan penerima bantuan perumahan bisa mengalokasikan APBD untuk biaya pemeliharaan dan perawatan aset tersebut.

“Masih banyak aset yang akan akan kami serahterimakan. Menurut data, baru sekitar 40 persen Rusus yang diserahterimakan,” terangnya.

Penandatanganan Serah Terima Aset Rumah Susun dan Rumah Khusus di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/11/2018). (Dok: KemenPUPR)
Penandatanganan Serah Terima Aset Rumah Susun dan Rumah Khusus di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (23/11/2018). (Dok: KemenPUPR)

Beberapa kendala yang kerap dihadapi oleh Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan yang dihadapi di lapangan dalam proses serah terima antara lain, belum lengkapnya administrasi. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih menjadi salah satu kendala utama yang sulit untuk dipenuhi.

Baca Juga: Dengan BSPS, PUPR Selesaikan Rumah Layak Huni di Desa Semowo

“Kami akan kejar Pemda untuk bisa mengeluarkan IMB bangunan. Kami juga menerjunkan Satgas Pengawasan dan Pemantauan Program Satu Juta Rumah (P2PSR) untuk bisa mendorong Pemda dan memberikan pendampingan kepada penerima bantuan dalam menyelesaikan kelengkapan administrasi serah terima aset ini,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI