Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK

Jum'at, 23 November 2018 | 06:03 WIB
Wajib Bayar Pesangon Rp 6,41 Miliar, Lion Air Melawan Ajukan PK
Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan oleh Thai Lion Air. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak terima dipecat, pada tahun 2017 para mantan pilot mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasilnya, para mantan pilot Lion Air memenangkan gugatan tersebut. Namun, kali ini Lion Air tak terima dan mengajukan kasasi ke MA. Akan tetapi lagi-lagi, Ketua Majelis hakim menolak permohonan kasasi tersebut.

Dengan ditolaknya kasasi, Lion Air wajib untuk membayar Kompensasi Pemutusan hubungan Kerja kepada Para Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja seluruhnya sebesar Rp 6,41 miliar.

Baca Juga: Menhub: KNKT Tengah Kumpulkan Data Perawatan Lion Air PK-LQP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI