Suara.com - Maskapai Lion Air tak ada habisnya dirundung masalah. Kali ini, maskapai berlogo singa merah ini menghadapi tuntutan para mantan pilotnya.
Pasalnya, pada 20 April 2018 lalu Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan maskapai Lion Air. Kasasi itu terkait kasus pemecatan yang dilakukan Lion Air terhadap beberapa mantan pilotnya yang dikepalai Eki Adriansyah.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, H. Hamdi menyatakan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaann.
Selain itu, Ketua Majelis Hakin juga menyatakan Perjanjian Ikatan Dinas Penerbang antara Para Penggugat dengan Tergugat menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Baca Juga: Menhub: KNKT Tengah Kumpulkan Data Perawatan Lion Air PK-LQP
Tidak hanya itu, Ketua Majelis Hakim menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2016 karena Pelanggaran Kerja.
Namun penolakan kasasi tersebut tidak membuat Lion Air menyerah. Saat dihubungi Suara.com, Managing Director Lion Group, Capt. Daniel Putut bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan tersebut.
"Kami akan (ajukan) PK, terima kasih," ujar Daniel, Kamis (22/11/2018).
Menurut Daniel Putut, alasan Lion Air mengajukan PK, karena untuk menempuh kaidah-kaidah yang berlaku. Meski begitu, Daniel enggan berkomentar lebih banyak lagi mengenai hal tersebut.
Kasus ini bermula dari pertengahan tahun 2016 sebanyak 14 pilot melakukan pemogokkan kerja, sehingga membuat delay penerbangan maskapai Lion Air.
Baca Juga: DPR Panggil Menhub Bahas Insiden Lion Air PK-LQP
Atas perilaku tersebut, pada tahun yang sama Lion Air langsung memecat ke-14 pilot tersebut. Tidak hanya itu, Para pilot tersebut juga dilaporkan ke kepolisian.