Suara.com - Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminum (Persero) (Inalum) masih panjang. Sebelum akuisisi, Inalum harus memenuhi persyaratan administrasi.
Salah satunya, dokumen pelaporan persaingan usaha (anti-trust filling). Dokumen tersebut merupakan salah syarat proses divestasi saham Freeport ke Inalum.
Direktur Utama Inalum, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, saat ini perseroan telah mendapatkan dua izin dokumen tersebut.
"Kita kejar 5 negara, Indonesia, US, Japan, Korsel dan Cina. Dua sudah keluar dari Japan dan Korsel. Yang belum keluar dari Filipina dan Cina," ujar Budi saat ditemui di Energy Building Kawasan SCBD Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Menurut Budi, Cina merupakan negara yang paling lama yang menerbitkan dokumen tersebut. Meski pihaknya akan terus berusaha untuk mendapatkan izin tersebut.
"Pagi ini saya baru dari Cina, ketemu state adm for market regulation (lembaga anti trust Cina) minta tolong supaya bisa dibantu diterbitkan lebih cepat dan mereka memberikan sinyal positif," jelas dia.
Sementara, Budi menargetkan izin dokumen tersebut akan selesai didapatkan sampai akhir tahun dan sebelum transaksi pembelian saham Freeport Indonesia
"Iya harap bisa. Cina dan Filipina. Target Desember juga selesai," pungkas dia.