Suara.com - Sebanyak 100 ahli waris penumpang pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT 610 telah menerima santunan dari Jasa Raharja. Dirut Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan 100 penumpang tersebut merupakan total dari 107 penumpang pesawat yang telah teridentifikasi oleh tim DVI RS Polri.
Budi menuturkan, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan sejak awal setelah tim DVI RS Polri berhasil mengidentifikasi penumpang pesawat Lion Air PK-LQP. Di mana hingga Kamis (21/11/2018) dari 107 penumpang yang telah teridentifikasi, Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan kepada 100 ahli waris.
"Yang mana ini (santunan) kita lakukan dari awal sejak teridentifikasi oleh pihak DVI," kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/11/2018).
Menurut Budi, pemberian hak santunan ini tercantum dalam Undang-undang Undang-Undang No 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017. Adapun, nominal yang diberikan kepada masing-masing ahli waris yakni sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga: Film Sesuai Aplikasi Angkat Fenomena Ojol Berbalut Komedi
Jasa Raharja, kata Budi, berkomitmen untuk memberikan seluruh santuan kepada ahli waris. Di mana saat ini, Jasa Raharja memiliki 188 data ahli waris dari 198 jumlah penumpang dan crew pesawat Lion Air PK-LQP. Sementara, satu penumpang yang diketahui berkewarganegaraan Italia yang belum terdata kini tengah diproses.
"Prinsip kami akan menyelesaikan semuanya, karena sejak dari awal kejadian kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Basarnas, pihak DVI dan pihak Lion Air dari manifes yang kita peroleh itu sudah kita lakukan survei," tandasnya.