Suara.com - PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan telah memberikan santunan kecelakaan sebesar Rp 4,9 miliar kepada keluarga korban kecelakaan jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo menerangkan, hingga kini perseroan telah memberikan santunan kepada 100 orang ahli waris korban kecelakaan tersebut.
"Sampai sore ini, jumlah penumpang dan kru yang terindikasi sebanyak 107 orang. Dan kami sudah berikan santunan ke 100 orang ahli waris,"ujar Budi di Kantornya, Rabu (21/11/2018).
Kategori ahli waris yang mendapatkan santunan itu adalah janda, duda, orang tua, dan anak kandung dari korban kecelakaan.
Baca Juga: Filipina Imbangi Thailand, Timnas Indonesia Masuk Kotak
Budi menuturkan, besaran santunan yang diberikan ke ahli waris sesuai dengan dengan Undang- Undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang korban meninggal dan luka-luka.
"Jadi besaran santunan yang diserahkan sesuai aturan itu sebesar Rp 50 juta," tutur dia.
Budi menambahkan, pemberian santunan ini langsung diberikan kepada ahli waris korban melalui transfer bank ke rekening ahli waris.
"Jadi kita berikan langsung. Jika sudah dinyatakan terindentifikasi oleh DVI, besoknya sudah bisa diberikan santunannya," pungkas dia.
Baca Juga: Penting Untuk Analisis, KPK Ambil Sampel Suara Dua Tersangka Suap