Suara.com - Perusahaan AS penyedia layanan penyewaan akomodasi online global Airbnb akan menghapus semua permukiman ilegal di Tepi Barat perbatasan Israel dan Palestina.
Perusahaan mengatakan mereka membuat keputusan itu karena permukiman tersebut berada di inti perselisihan antara Israel dan Palestina.
“Undang-undang AS mengizinkan perusahaan seperti Airbnb untuk terlibat dalam bisnis di wilayah-wilayah ini. Pada saat yang sama, banyak komunitas global menyatakan perusahaan tidak boleh berbisnis di wilayah itu karena mereka percaya perusahaan seharusnya tidak mengambil untung dari tanah milik orang-orang yang telah mengungsi," ujar perusahaan tersebut, dikutip BBC.
Permukiman Tepi Barat dianggap ilegal menurut hukum internasional, meskipun Israel membantah hal itu.
Sebelumnya, Airbnb telah dikritik oleh pejabat Palestina dan aktivis hak asasi manusia karena mengizinkan rumah di Tepi Barat untuk disewa.
Pengumuman penghapusan ini disambut baik oleh Palestina tapi Israel menyebutnya "memalukan" dan mengancam akan mengambil tindakan hukum.
Saeb Erekat, sekretaris jenderal Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), mengatakan bahwa "sangat penting bagi Airbnb untuk mengikuti posisi hukum internasional... dan bahwa pemukiman Israel di Tepi Barat, termasuk Yerusalem timur yang diduduki, adalah ilegal dan merupakan kejahatan perang."
Tapi Menteri Pariwisata Israel Yariv Levin mengatakan keputusan Airbnb adalah "upaya boikot yang sangat buruk". Dia mengatakan bahwa Israel akan menanggapi dengan mendukung tuntutan hukum oleh para pemukim.
Dewan Yesha, yang mewakili pemukim Israel, menuduh Airbnb menjadi "situs politik" dan mengatakan keputusan itu "hasil dari anti-Semitisme atau kapitulasi terhadap terorisme, atau keduanya".
Masalah permukiman adalah salah satu bidang sengketa yang paling diperdebatkan antara Israel dan Palestina.